Kamis, 26 Mei 2011

Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia


TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA












Di susun oleh :
Dhera agung dharmawan











v  Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri, berkas permohonan disampaikan kepada Pejabat

v   Menteri meneruskan permohonan yang disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pemohonan diterima.

v  Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

v  Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat 3 bulang terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

v  Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alas an dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diteriman oleh menteri.

v  Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

v   Paling lembat 3 bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

v  Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janju setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemihin tidak hadir tanpa keterangan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hokum.

v   Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapakan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk menteri.











v  Pengucapan sumpah atau penyataan janji setia dilakukan di hadapan Pejabat dan pejabat tersebut membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan jaji setia, Pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau penyataan janji setia kepada Menteri,
Sumpah atau pernyataan jajnji setia adalah sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaah saya kepada kekuasaan asing mengakui tunduk,setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dengan tulus dan ikhlas. Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut: Saya berjanji melepaskan kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dansetia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan akan membelanya dengan bersungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

v   Setelah mengucapakan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasiaan atas namanya kepada kantor keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

v  Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah pernyataan janji setia dari Pejabat, menjadibukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.

v  Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar